Lompat ke konten

BAPERLITBANG Karanganyar Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pekerjaan Sambungan Listrik Murah dan Hemat Untuk Keluarga Kurang Mampu di Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022 Dari Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Surakarta

BAPERLITBANG-KARANGANYAR – Baperlitbang memfasiltasi rapat koordinasi dan sosialisasi Pekerjaan Sambungan Listrik Murah dan Hemat Untuk Keluarga Kurang Mampu di Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022, dengan menghadirkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Wilayah Surakarta selaku pelaksana pekerjaan diikuti oleh Camat se Kabupaten Karanganyar dan Kepala Desa/Lurah calon lokasi penerima bantuan  pada Kamis (24/3/ 2022).

Dalam sambutannya Kepala Baperlitbang Karanganyar menyampaikan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Karanganyar telah dilaksanakan dengan intervensi program kegiatan yang melbatkan OPD lintas sektor. Aksesibilitas rumah tangga Kabupaten Karanganyar terhadap energi listrik pasokan PT. PLN Persero belum optimal dimana masih terdapat 4.000an KK belum menjadi pelanggan listrik tetap termasuk didalamnya adalah keluarga kurang mampu sehingga diperlukan intervensi program dan kegiatan Sambungan Listrik Murah dan Hemat Untuk Keluarga Kurang Mampu.

 “Selaku Penanggungjawab kegiatan Pekerjaan Sambungan Listrik Murah dan Hemat Untuk Keluarga Kurang Mampu di Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022 (sebanyak 370 sambungan) maka Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Wilayah Surakarta perlu menjelaskan secara detail tentang mekanisme pengusulan penerima bantuan sampai dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bantuan di lapangan”, kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Wilayah Surakarta, Abdul Charis, S.H., M.H.

Dalam forum tersebut Sekretaris Dinas Sosial  Kabupaten Karanganyar, Marno,S.ST, M.P selaku narasumber menyampaikan bahwa fasilitasi  Sambungan Listrik Murah dan Hemat Untuk Keluarga Kurang Mampu di Kabupaten Karanganyar tidak dapat lepas dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Verifikasi dan validasi DTKS telah dilakukan updating secara periodik. Dinas Sosial Kabupaten tidak punya kewenangan untuk melakukan updating data karena hal tersebut sudah menjadi kewenangan Desa/Kelurahan dimana setiap Desa/Kelurahan sudah ada petugas update data dan pebaharuan data dilakukan setiap bulan. Kepala Desa/Kepala Kelurahan lokasi penerima bantuan diminta untuk membantu/memfasilitasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *