Lompat ke konten

Baperlitbang Karanganyar Terima Kanwil KUM-HAM Provinsi Jawa Tengah Selaku Tim Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Pelaku Usaha Potensi Ekonomi Lokal Kabupaten Karanganyar

Kepala Baperlitbang Karanganyar Dwi Cahyono, S.Sos., M.Si menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Forum Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Karanganyar

BAPERLITBANG-KARANGANYAR – Dalam rangka optimalisasi  potensi ekonomi lokal Kabupaten Karanganyar Baperlitbang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Karanganyar pada tanggal 25 Januari 2022, dengan menghadirkan Kanwil KUM-HAM Jawa Tengah. Peserta dari Kabupaten Karanganyar yaitu Baperlitbang; Kominfo; Disdagnakerkop UKM; DPMPTSP; Bagian Perekonomian dan SDA; Dispertan PP; Disparpora; DPUPR; DLH; Klaster mBangunmakuthoromo; Klaster Batik Wahyusari; Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI); Jaringan Perempuan Usaha Kecil (Jarpuk).

Dalam sambutannya Kepala Baperlitbang Karanganyar Dwi Cahyono, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa di era pandemi saat ini, salah satu sektor yang dapat bertahan bahkan berkembang adalah bidang UMKM. “Banyak perusahaan besar yang sangat terdampak akibat pandemi, UMKM tetap bertahan dan justru semakin meningkat kuantitas dan kualitasnya. Dengan dasar tersebut dibutuhkan inventarisasi/pendataan dan pendampingan, satu hal yang tidak kalah penting adalah fasilitasi pengurusan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha /UMKM,” kata Kepala Baperlitbang Dwi Cahyono, S.Sos., M.Si.

Narasumber dari Kanwil KUM-HAM Mahdya Isyah Putra Sihite, menyampaikan materi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mulai dari hak merk, hak paten, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, DTLST, rahasia dagang. Selain hal tersebut, Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) juga bisa didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “Yang termasuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) antara lain : ekspresi budaya tradisional; potensi indikasi geografis; pengetahuan tradisional; sumber daya genetik. Tradisi budaya yang ada di Kabupaten Karanganyar seperti Tari Sabuk Janur, Tari Sabdo Palon Noyo Genggong, Tradisi Mondosiyo, Dukutan, Wahyu Kliyu bisa didaftarkan dalam kategori ekspresi budaya tradisional. Sementara untuk produk khas Kabupaten Karanganyar seperti Teh Kemuning, Teh Stevia, Kopi Lawu, Singkong Jarak Towo bisa didaftarkan dalam kategori Potensi Indikasi Geografis,” kata Mahdya Isyah Putra Sihite.

Disampaikan pula bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam hal konsultansi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Karanganyar, Kanwil KUM-HAM Jawa Tengah akan memfasilitasi Klinik Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagai penutup, Kabid Ekonomi Baperlitbang Karanganyar Wiyono, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa pendataan UMKM adalah kewenangan OPD teknis, sehingga pendataan akan dilaksanakan oleh OPD teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. “Agenda Rapat Koordinasi Forum Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Karanganyar selanjutnya adalah pendataan UMKM dengan format video; inisiasi pembentukan klaster kopi dan inisiasi pembuatan pojok klaster UMKM di Baperlitbang,” kata Kabid Ekonomi Baperlitbang Karanganyar Wiyono, S.Sos., M.Si.

Peserta Rapat Koordinasi Forum Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Karanganyar berfoto bersama setelah acara selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Parse error: syntax error, unexpected '<', expecting end of file in /www/wwwroot/skpd/baperlitbang/wp-content/themes/neve/footer.php on line 70