Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dalam pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan pada pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.
Penyelenggara Musrenbang Kecamatan adalah kecamatan dengan tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan rencana Pembangunan Kecamatan, dengan keluaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan (sesuai dengan PP No. 08 Tahun 2008) serta masukan untuk renja SKPD Kecamatan.
Adapun tujuan musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :
- Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat desa/ kelurahan (dan atau lintas desa/kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satu tahun mendatang.
- Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum-gabungan SKPD dan Musrenbang kabupaten.
- Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan yang merupakan kegiatan kecamatan.
Musrenbang RKPD Tahun 2021 wilayah Kecamatan di Kabupaten Karanganyar diselenggarakan di 17 Kecamatan pada tanggal 4 Februari -13 Februari 2020.