Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 maka Baperlitbang Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti dengan langkah-langkah penyesuaian kegiatan.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kerja meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:
Satu, Penyesuaian sistem kerja
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Dua, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja; pemantauan dan pengawasan; dan kedisiplinan pegawai;
Tiga, Dukungan infrastruktur
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Informasi Pencegahan Covid-19
Sarana Cuci Tangan
Pemeriksaan Suhu Badan
Melaksanakan Kebiasaan Cuci Tangan
Penerapan Physical Distancing Dalam Kegiatan
Diharapkan ASN Baperlitbang Kabupaten Karanganyar tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.