Tugas Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karanganyar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 119 Tahun 2021 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 4 yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 119 Tahun 2021 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 5, selain melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karanganyar mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan;
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : https://opendata.karanganyarkab.go.id/dataset/perbup-sotk-baperlitbang-no-119-th-2021