Lompat ke konten

SOP

(Standar Operasional & Prosedur)

Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karanganyar sebagai unsur pelaksana dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Karanganyar, sampai dengan Tahun 2017 sudah memiliki 6 (enam) buah SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karanganyar, disahkan dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar.

Standar Operasional Prosedur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai berikut :

  1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 050 / 57 Tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013.

  1. Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) pada  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 050 / 58 Tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013.

  1. Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kegiatan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKT SKPD)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kegiatan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKT SKPD) pada  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 050 / 59 Tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013.

  1. Penyusunan Review Indikator Kinerja Utama

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Review Indikator Kinerja Utama pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 050 / 60 Tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013.

  1. Penyusunan Indikator Kinerja Utama

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Indikator Kinerja Utama pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 050 / 61 Tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013.

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 050 / 62 Tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013.


Parse error: syntax error, unexpected '<', expecting end of file in /www/wwwroot/skpd/baperlitbang/wp-content/themes/neve/footer.php on line 70