Tugas dan Fungsi Bidang Fisik dan Prasarana
Tugas Pokok:
Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pada bidang fisik dan prasarana.
Fungsi:
a. Pelaksanaan,kebijakan teknis perencanaan pembangunan pada bidang prasarana wilayah, pertanahan, lingkungan hidup dan sumber daya alam.
b. Penyusunan program kerja perencanaan pembangunan pada bidang prasarana wilayah, pertanahan, lingkungan hidup dan sumber daya alam.
c. Pengelolaan Program kerja perencanaan pembangunan pada bidang prasarana wilayah, pertanahan, lingkungan hidup dan sumber daya alam.
d. Pengoordinasian perencanaan pembangunan pada bidang prasarana wilayah, pertanahan, lingkungan hidup dan sumber daya alam.
e. Pemantauan dan pengendalian perencanaan pembangunan pada bidang prasarana wilayah, pertanahan, lingkungan hidup dan sumber daya alam.
f. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : https://opendata.karanganyarkab.go.id/dataset/perbup-sotk-baperlitbang-no-119-th-2021