BAPERLITBANG KAB. KARANGANYAR

Menu Responsif Baperlitbang

Sekretariat

Tugas dan Fungsi sekertariat

Tugas Pokok:

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian,pemantauan,evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian, dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi.

Fungsi :

1.Pengoordinasian kegiatan.
2.Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja.
3.Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan, ketatausahaan, hukum, kehumasan, ketatalaksanaan, keorganisasian, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi Baperlitbang.
4.Pengoordinasian tata laksana.
5.Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
6.Pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
7.Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa.
8.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
9.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

Sumber : https://opendata.karanganyarkab.go.id/dataset/perbup-sotk-baperlitbang-no-119-th-2021