Tugas dan Fungsi bidang penelitian dan pengembangan
Tugas Pokok:
Bidang Penelitian, Pengembangan dan Penyusunan Program mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang penelitian dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi perencanaan serta penyusunan program.
Fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang penelitian, pengembangan, penyusunan program, pengendalian dan evaluasi perencanaan.
b. penyusunan program kerja pada bidang penelitian, pengembangan, penyusunan program, pengendalian dan evaluasi perencanaan.
c. pengelolaan program kerja pada bidang penelitian, pengembangan, penyusunan program, pengendalian dan evaluasi perencanaan.
d. pengoordinasian pada bidang penelitian, pengembangan, penyusunan program, pengendalian dan evaluasi perencanaan.
e. pemantauan dan Pengendalian pada bidang penelitian, pengembangan, penyusunan program, pengendalian dan evaluasi perencanaan.
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : https://opendata.karanganyarkab.go.id/dataset/perbup-sotk-baperlitbang-no-119-th-2021