BAPERLITBANG KAB. KARANGANYAR

Menu Responsif Baperlitbang

Bidang Sosial Budaya

Tugas dan Fungsi Bidang Sosial Budaya

Tugas Pokok:

Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pada bidang sosial dan budaya.

Fungsi:

a. Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan pada bidang pemerintahan dan kependudukan, . pemberdayaan masyarakat dan sosial, pendidikan kebudayaan, pemuda dan olah raga.
b. Penyusunan program kerja perencanaan pembangunan pada bidang pemerintahan dan kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan sosial, pendidikan kebudayaan, pemuda dan olah raga.
c. Pengelolaan program kerja perencanaan pembangunan pada bidang pemerintahan ’ dan kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan sosial, pendidikan kebudayaan, pemuda dan olah raga.
d. Pengoordinasian perencanaan pembangunan pada bidang pemerintahan dan kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan sosial, pendidikan kebudayaan, pemuda dan olah raga.
e. Pemantauan dan pengendalian perencanaan pembangunan pada bidang pemerintahan dan kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan sosial, pendidikan kebudayaan, pemuda dan olah raga.
f. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber : https://opendata.karanganyarkab.go.id/dataset/perbup-sotk-baperlitbang-no-119-th-2021