
BAPERLITBANG – KARANGANYAR Dalam rangka bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada perusahaan sebagai reward kepada perusahaan yang telah menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) nya, sebagaimana amanat Pasal 8 Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar, Baperlitbang Karanganyar menyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Award Kabupaten Karanganyar Tahun 2023 bertempat di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada tanggal 4 Oktober 2023.
Dasar hukum penyelenggaraan Penyelenggaraan TJSP Kabupaten Karanganyar Tahun 2023.:
- Peraturan Daerah 27 Tahun 2015 Kabupaten Karanganyar Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Thn 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan TJSP;
- Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 050-679 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum dan Sekretariat Forum Komunikasi TJSP.
Maksud diselenggarakannya Penganugerahan Penghargaan Penyelenggaraan TJSP Kabupaten Karanganyar Tahun 2023 ini adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada perusahaan-perusahaan yang secara konsisten menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Tahun 2022 dan telah menyampaikan pelaporannya kepada Forum Komunikasi TJSP Kabupaten Karanganyar. Sedangkan tujuannya adalah dengan adanya Penganugerahan Penghargaan Penyelenggaraan TJSP 2023, diharapkan semua perusahaan dapat semakin termotivasi untuk terus meningkatkan komitmen mereka dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berdampak positif bagi lingkungan dan perusahaan itu sendiri, serta secara konsisten menyampaikan pelaporan kepada Forum Komunikasi TJSP.
Peserta Penganugerahan Penghargaan Penyelenggaraan TJSP Kabupaten Karanganyar Tahun 2023 sebanyak 200 orang terdiri dari : Bupati Karanganyar; Wakil Bupati Karanganyar; Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar; Forkompimda Karanganyar; Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar; Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan BUMD/BUMN; serta Anggota Forum Komunikasi TJSP Kabupaten Karanganyar
Tahapan Penyelenggaraan Penganugerahan Penghargaan Penyelenggaraan TJSP Kabupaten Karanganyar Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Permintaan pelaporan penyelenggaraan TJSP Periode Tahun 2022 kepada perusahaan pada bulan Juni 2023 dan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 perusahaan yang telah menyampaikan pelaporan sebanyak 35 perusahaan/BUMD/BUMN dengan nilai TJSP sebesar Rp.4.462.810.464,00
- Melalui rapat koordinasi menyepakati bahwa sejumlah 35 perusahaan tersebut merupakan nominator penerima penghargaan TJSP Tahun 2023.
- Membentuk Tim Penilai pada bulan Agustus 2023 sebanyak 7 orang yang terdiri dari unsur birokrasi, perwakilan perusahaan dan akademisi.
- Menyelenggarakan penilaian atas pelaporan perusahaan pada tanggal 12 dan 13 September 2023 dan menetapkan nominasi peraih penghargaan pada tanggal 13 September 2023.
- Perusahaan penerima penghargaan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 050/873 tanggal 15 September 2023.

Dalam laporan kegiatan, Sekda Kabupaten Karanganyar Timotius Suryadi., mengatakan bahwa perusahaan harus melaporkan realisasi pelaksanaan TJSP nya agar Pemda mengetahui bahwa perusahaan tersebut sudah berkontribusi dalam membantu pembangunan di Karanganyar dank e depan sangat perlu koordinasi dilakukan antara perusahaan dengan Pemda agar pelaksanaan TJSP bisa lebih tepat sasaran.
“Sangat penting perusahaan untuk melaporkan realisasi pelaksanaan TJSP nya, dikarenakan Pemerintah Daerah tidak mengetahui apakah perusahaan sudah melaksanakan TJSP nya apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan kepada Pemda. Sebelum melaksanakan TJSP, alangkah baiknya berkoordinasi dengan Pemda karena Pemda mempunyai data masyarakat dan kelompok masyarakat mana saja yang perlu dibantu disesuaikan dengan data kemsikinan dan yang lainnya, sehingga pelaksanaan TJSP bisa lebih tepat sasaran.” kata Sekda Kabupaten Karanganyar Timotius Suryadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Bupati Karanganyar Juliyatmono. Beliau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada perusahaan yang sudah menyampaikan laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) nya dan untuk perusahaan yang belum melaporkan untuk tahun depan diharapkan bisa mengikuti jejak perusahaan yang sudah melaporkan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada perusahaan yang sudah melaksanakan dan melaporkan realisasi pelaksanaan TJSP nya dan untuk perusahaan yang belum melaporkan harap segera melaporkan karena kami yakin banyak perusahaan yang sudah melaksanakan TJSP tetapi belum melakukan pelaporan. Pelaporan sangat penting agar Pemda mempunyai data jumlah dan nominal pelaksanaan serta evaluasi apakah sudah tepat sasaran.” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Daftar Perusahaan penerima penghargaan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 050/873 tanggal 15 September 2023 yaitu :
Untuk peringkat 1-20 perusahaan mendapatkan plakat dan piagam penghargaan dari Bupati Karanganyar, sementara peringkat 21-35 hanya mendapatkan piagam penghargaan dari Bupati Karanganyar sebagai apresiasi atas partisipasi aktif dalam pengiriman laporan TJSP.

Acara penghargaan TJSP Award Kabupaten Karanganyar Tahun 2023 merupakan pelaksanaan pemberian penghargaan TJSP yang pertama kalinya. Dari hasil pelaksanaan ini akan dilakukan evaluasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan serupa tahun selanjutnya. Diharapkan semakin banyak perusahaan yang menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan TJSP nya dan akan dilakukan penilaian dan pemberian penghargaan dengan beberapa kategori tertentu.

(Penulis : NDS – Bidang Ekonomi Baperlitbang, 5 Oktober 2023)
Tinggalkan Balasan