Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Aula A, Baperlitbang Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029. Rapat dipimpin langsung oleh Ibu Dr. Nining Indrastuti, S.T., M.T., selaku Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Penyusunan Program (LitbangPP) Baperlitbang. Rapat dihadiri oleh pegawai internal Baperlitbang. Turut hadir Ibu Yuni Dwi Purwani, S.K.M., M.A., selaku konsultan tenaga ahli.

Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan PILKADA serentak tahun 2024 ini. Dikarenakan hal tersebut, berdasarkan pedoman teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa “Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah”.
Ibu Yuni Dwi Purwani, S.K.M., M.A., dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD wajib diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Rancangan teknokratik RPJMD minimal mencakup Analisis 1. gambaran umum kondisi Daerah; 2. Perumusan gambaran keuangan Daerah; 3. Perumusan permasalahan pembangunan Daerah; 4. Penelaahan dokumen perencanaan lainnya; dan 5. Perumusan isu strategis Daerah.
Sebagai tahap awal, Sistematika Rancangan Teknokratik RPJMD terdiri atas: Bab I Pendahuluan; Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III Gambaran Keuangan Daerah; dan Bab IV Permasalahan dan Isu Strategis;. Terdapat jeda waktu antara pemilihan Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah terpilih melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman pada visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih menjadi Bab I Pendahuluan; Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III Gambaran Keuangan Daerah; Bab IV Permasalahan dan Isu Strategis; Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Bab VI Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah; Bab VII Kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah; Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Bab IX Penutup.

Dengan diadakannya acara ini, semoga rekan-rekan Baperlitbang lebih siap dan dapat segera menyelesaikan penyusunan RPJMD Teknokratik Tahun 2025-2029 dengan baik dan tepat waktu.
Tinggalkan Balasan